NARASIBARU.COM – Kenaikan 8 persen gaji ASN dan TNI-Polri belum bisa direalisasikan pada bulan Januari 2024 ini.
Pembayaran gaji ANS dan TNI-Polri pemerintah akan dibayarkan di awal Januari 2024 nanti.
Berdasarkan APBN 2024, seyogyanya kenaikan gaji ANS dan TNI-Polri sudah berlaku, namun ternyata pembayaran kenaikan itu bisa bisa dilakukan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.
Hal itu sudah tercantum dalam buku I RAPBN pasal 1 ayat 42.
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi