Kenaikan Gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri Belum Bisa Cair? Ini Penyebabnya...

- Minggu, 31 Desember 2023 | 10:01 WIB
Kenaikan Gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri Belum Bisa Cair? Ini Penyebabnya...

NARASIBARU.COM – Kenaikan 8 persen gaji ASN dan TNI-Polri belum bisa direalisasikan pada bulan Januari 2024 ini.

Pembayaran gaji ANS dan TNI-Polri pemerintah akan dibayarkan di awal Januari 2024 nanti.

Berdasarkan APBN 2024, seyogyanya kenaikan gaji ANS dan TNI-Polri sudah berlaku, namun ternyata pembayaran kenaikan itu bisa bisa dilakukan.

Baca Juga: Siap Siap, Sebanyak 3.246 PNS dari 37 Kementerian/Lembaga akan Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun 2024

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.

Hal itu sudah tercantum dalam buku I RAPBN pasal 1 ayat 42.


Halaman:

Komentar