Sementara itu, besaran nominal KJP Plus yang akan diterima oleh peserta didik jumlahnya bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran nominal yang nantinya akan diterima oleh peserta didik.
1. Jenjang SD/MI akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 250.000
2. Jenjang SMP/MTs akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 350.000
3. Jenjang SMA /MA akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 450.000
4. Jenjang SMK akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 500.000
5. Peserta PKMB (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 300.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku