Sementara itu, besaran nominal KJP Plus yang akan diterima oleh peserta didik jumlahnya bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran nominal yang nantinya akan diterima oleh peserta didik.
1. Jenjang SD/MI akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 250.000
2. Jenjang SMP/MTs akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 350.000
3. Jenjang SMA /MA akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 450.000
4. Jenjang SMK akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 500.000
5. Peserta PKMB (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 300.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang