Sementara itu, besaran nominal KJP Plus yang akan diterima oleh peserta didik jumlahnya bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran nominal yang nantinya akan diterima oleh peserta didik.
1. Jenjang SD/MI akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 250.000
2. Jenjang SMP/MTs akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 350.000
3. Jenjang SMA /MA akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 450.000
4. Jenjang SMK akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 500.000
5. Peserta PKMB (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) akan menerima dana bantuan KJP Plus sebesar Rp 300.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap