NARASIBARU.COM, KEBAYORAN - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (30) terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial TikTok.
AB, yang merupakan pemilik akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap, Sabtu, 30 Desember 2023, di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut keterangan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (1/1/2024), AB ditangkap karena mengunggah konten video di TikTok.
Konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam videonya.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap