Tersangka AB dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: TikTok: Aplikasi Media Sosial yang Mengubah Dunia
Atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, atau Pasal 156 KUHP.
Pihak Dittipidsiber menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
Mereka terus melakukan literasi digital dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian di ruang siber. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap