NARASIBARU.COM - Pemerintah Provinsi Jambi bersama unsur Forkopimda pada Senin, 1 Januari 2024 telah menyepakati untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
Kemudian, kesepakatan juga ditandatangani Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi yang mewakili Kapolda, Kasi Intel Korem 042/Gapu Haris Sukarman yang mewakili Danrem, serta Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana yang mewakili Kajati Jambi.
Baca Juga: Jembatan di Desa Tamiai Putus, Kendaraan Tidak Bisa Melintas
Adapun poin-poin yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forkopomda yakni:
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah