NARASIBARU.COM - Pemerintah Provinsi Jambi bersama unsur Forkopimda pada Senin, 1 Januari 2024 telah menyepakati untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
Kemudian, kesepakatan juga ditandatangani Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi yang mewakili Kapolda, Kasi Intel Korem 042/Gapu Haris Sukarman yang mewakili Danrem, serta Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana yang mewakili Kajati Jambi.
Baca Juga: Jembatan di Desa Tamiai Putus, Kendaraan Tidak Bisa Melintas
Adapun poin-poin yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forkopomda yakni:
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku