Gubernur Jambi Bersama Forkopimda Sepakat Larang Angkutan Batubara Lintasi Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

- Selasa, 02 Januari 2024 | 08:00 WIB
Gubernur Jambi Bersama Forkopimda Sepakat Larang Angkutan Batubara Lintasi Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan unum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

a. Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Baca Juga: Guru Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Dilanjutkan, 2 Daerah Anggarkan Ratusan Miliar

b. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi, dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

c. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Seiungai Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

Baca Juga: Cek Harga Sepeda Listrik Pintar Xiaomi Himo Z16. Bisa Dilipat, Mewah, dan Serbaguna

3. Setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar