NARASIBARU.COM - PNS, TNI serta Polri akan mendapat tunjangan dengan nilai lumayan besar yang membuat mereka auto sejahtera di tahun 2024 ini.
Tunjangan pada tahun 2024 ini untuk PNS, TNI dan Polri akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali satupun.
Diketahui, tunjangan pada tahun 2024 kali ini bertujuan untuk PNS, TNI dan Polri di luar dari gaji pokok mereka dan hak dasar lainnya.
Baca Juga: Sekepal Tanah dari Surga, Daratan Tinggi yang Tenggelam di Puncak Sumatera
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menetapkan tunjangan terkait lauk pauk yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun besaran tunjangan PNS, TNI dan Polri adalah sebagai berikut:
1. PNS akan menerima uang makan dengan nominal seperti yang di bawah ini.
- Golongan I dan II akan menerima senilai Rp35.000/hari
- Golongan III akan menerima senilai Rp37.000/hari
- Golongan IV akan menerima senilai Rp41.000/hari
2. Anggota prajurit TNI dan Polri akan menerima uang lauk pauk dengan nominal di bawah ini.
TNI dan POLRI akan menerima nominal yang sama besar yakni senilai Rp60.000/hari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian