NARASIBARU.COM - PNS, TNI serta Polri akan mendapat tunjangan dengan nilai lumayan besar yang membuat mereka auto sejahtera di tahun 2024 ini.
Tunjangan pada tahun 2024 ini untuk PNS, TNI dan Polri akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali satupun.
Diketahui, tunjangan pada tahun 2024 kali ini bertujuan untuk PNS, TNI dan Polri di luar dari gaji pokok mereka dan hak dasar lainnya.
Baca Juga: Sekepal Tanah dari Surga, Daratan Tinggi yang Tenggelam di Puncak Sumatera
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menetapkan tunjangan terkait lauk pauk yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun besaran tunjangan PNS, TNI dan Polri adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap