1. PNS akan menerima uang makan dengan nominal seperti yang di bawah ini.
- Golongan I dan II akan menerima senilai Rp35.000/hari
- Golongan III akan menerima senilai Rp37.000/hari
- Golongan IV akan menerima senilai Rp41.000/hari
2. Anggota prajurit TNI dan Polri akan menerima uang lauk pauk dengan nominal di bawah ini.
TNI dan POLRI akan menerima nominal yang sama besar yakni senilai Rp60.000/hari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap