1. PNS akan menerima uang makan dengan nominal seperti yang di bawah ini.
- Golongan I dan II akan menerima senilai Rp35.000/hari
- Golongan III akan menerima senilai Rp37.000/hari
- Golongan IV akan menerima senilai Rp41.000/hari
2. Anggota prajurit TNI dan Polri akan menerima uang lauk pauk dengan nominal di bawah ini.
TNI dan POLRI akan menerima nominal yang sama besar yakni senilai Rp60.000/hari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang