Target Pajak 2023 Terlampaui, Lebihnya Rp45 Miliar, Hanya Pajak Ini Tidak Tercapai

- Jumat, 05 Januari 2024 | 09:30 WIB
Target Pajak 2023 Terlampaui, Lebihnya Rp45 Miliar, Hanya Pajak Ini Tidak Tercapai

NARASIBARU.COM – Masyarakat Kota Depok benar-benar warga taat pajak. Faktanya, target dari sembilan objek pajak sebesar Rp1.400.250.000.000, tercapai hingga 31 Desember 2023.

Malah, dari target tersebut melampaui hingga 103,25 persen atau Rp1.445.751.515.177. Pendapatan pajak tersebut terbesar disumbang dari BPHTB.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza menjelaskan, ada sembilan objek pajak yang menyumbang penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Bahkan pada catatannya, target pajak yang telah ditetapkan pemkot dapat tercapai hingga melebihi target.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Depok Pastikan Kekosongan Jabatan Eselon II Tinggal Dilantik

"Realisasi dari sembilan objek pajak daerah mencapai 103,25 persen dan telah terpenuhi hingga 31 Desember 2023," ujar Muhammad Reza, kepada Harian Radar Depok, Kamis (4/1).

Sembilan sektor pajak penyumbang PAD terdiri dari pajak hotel, restoran, pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB, dan BPHTB. Penyumbang PAD melalui pajak tertinggi dari BPHTB.

"Target BPHTB yang ditetapkan Rp530.000.000.000, dan terealisasi mencapai Rp565.836.035.652, jika dipersentasekan 106,77," kata Muhammad Reza.

Baca Juga: Banjir Jembatan Penghubung Pasir Putih Tak Kunjung Beres, Warga Desak Pemkot Depok Segera Selesaikan


Halaman:

Komentar