NARASIBARU.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, menghadirkan tantangan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas.
Mohamad Thamrin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam perhelatan lima tahunan ini.
"Netralitas ASN adalah landasan hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5/2014.
Baca Juga: Duh, 1.103 ODGJ di Depok Boleh Nyoblos Pemilu 2024
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah pusat menegaskan betapa pentingnya ASN untuk tidak terlibat dalam kepentingan politik," ujarnya.
SKB yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Plt. Kepala BKN, menjadi pijakan penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah