NARASIBARU.COM - Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang menjelaskan adanya tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan salah satu peraturan yang telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia.
Diketahui, PMK tersebut menjelaskan bahwa terdapat 2 jenis tunjangan bagi para PNS golongan I, II, III, dan IV di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji, Segini Gaji Prajurit TNI dan Anggota Polisi Saat Ini
Jenis tunjangan pertama yang akan didapat oleh para PNS adalah uang makan, yang sudah termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun rincian tunjangan uang makan PNS tahun 2024 sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Bagi para PNS golongan I akan menerima uang makan sebesar Rp35.000.
Baca Juga: Pensiunan PNS Tak Terima Gaji Full Setelah Kenaikan 12 Persen? Ternyata Ini Penyebabnya...
Untuk PNS golongan II akan menerima uang makan sebesar Rp35.000.
Bagi para PNS golongan III akan menerima uang makan senilai Rp37.000.
Untuk PNS golongan IV akan menerima uang makan sebesar Rp41.000.
Jenis tunjangan kedua bagi paea PNS yang sudah termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah uang makan lembur.
Baca Juga: Makin Sejahtera!!! Naik 12 Persen, Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan
Berikut adalah rincian tunjangan uang makan PNS tahun 2024 sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin
Kemewahan Perhiasan yang Dikenakan Istri dan Mantu Jokowi Dibongkar, Capai Miliaran Rupiah!
Kepala SMA Santo Yosef Solo Tegaskan Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana