NARASIBARU.COM - Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang menjelaskan adanya tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan salah satu peraturan yang telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia.
Diketahui, PMK tersebut menjelaskan bahwa terdapat 2 jenis tunjangan bagi para PNS golongan I, II, III, dan IV di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji, Segini Gaji Prajurit TNI dan Anggota Polisi Saat Ini
Jenis tunjangan pertama yang akan didapat oleh para PNS adalah uang makan, yang sudah termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun rincian tunjangan uang makan PNS tahun 2024 sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap