Bagi para PNS golongan I akan menerima uang makan sebesar Rp35.000.
Baca Juga: Pensiunan PNS Tak Terima Gaji Full Setelah Kenaikan 12 Persen? Ternyata Ini Penyebabnya...
Untuk PNS golongan II akan menerima uang makan sebesar Rp35.000.
Bagi para PNS golongan III akan menerima uang makan senilai Rp37.000.
Untuk PNS golongan IV akan menerima uang makan sebesar Rp41.000.
Jenis tunjangan kedua bagi paea PNS yang sudah termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah uang makan lembur.
Baca Juga: Makin Sejahtera!!! Naik 12 Persen, Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan
Berikut adalah rincian tunjangan uang makan PNS tahun 2024 sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang