NARASIBARU.COM - Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen sudah mulai berlaku pada bulan Januari ini.
Namun pencairan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen masih belum dapat direalisasikan dikarenakan belum adanya aturan turunan.
Gaji pensiunan PNS yang naik sebesar 12 persen tentunya akan mengalami penambahan nominal yang cukup tinggi.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji, Segini Gaji Prajurit TNI dan Anggota Polisi Saat Ini
Mulai berlaku pada bulan ini, sisa gaji sebesar 12 persen yang seharusnya sudah diterima akan dibayarkan dengan cara dirapel.
Diperkirakan besaran sisa gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen itu berkisaran Rp200.000 sampai Rp500.000 sesuai dengan golongan masing-masing.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku