NARASIBARU.COM - Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen sudah mulai berlaku pada bulan Januari ini.
Namun pencairan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen masih belum dapat direalisasikan dikarenakan belum adanya aturan turunan.
Gaji pensiunan PNS yang naik sebesar 12 persen tentunya akan mengalami penambahan nominal yang cukup tinggi.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji, Segini Gaji Prajurit TNI dan Anggota Polisi Saat Ini
Mulai berlaku pada bulan ini, sisa gaji sebesar 12 persen yang seharusnya sudah diterima akan dibayarkan dengan cara dirapel.
Diperkirakan besaran sisa gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen itu berkisaran Rp200.000 sampai Rp500.000 sesuai dengan golongan masing-masing.
Mengalami kenaikan sebesar 12 persen, ini estimasi besaran gaji pensiunan PNS yang akan dibayarkan nantinya:
Baca Juga: Pensiunan PNS Tak Terima Gaji Full Setelah Kenaikan 12 Persen? Ternyata Ini Penyebabnya...
1. Gaji pensiunan PNS Golongan I
I (a): Rp1.748.096 s/d Rp1.962.128
I (b): Rp1.748.096 s/d Rp2.077.264
I (c): Rp1.748.096 s/d Rp2.165.184
I (d): Rp1.748.096 s/d Rp2.256.688
2. Gaji pensiunan PNS Golongan II
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian