4 Korban Tewas Tabrakan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari KAI dan Jasa Raharja

- Minggu, 07 Januari 2024 | 21:30 WIB
4 Korban Tewas Tabrakan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari KAI dan Jasa Raharja

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: Debat Capres Ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Tampil ala Film Top Gun, Ternyata Ini Maksudnya

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

Dia mengatakan, santunan tersebut diberikan sebagai perlindungan dasar wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” imbuh Dewi.

Baca Juga: Gegara Kehilangan Kendali Truk Pasir Seret Pengendara Motor di Leuwisadeng

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” pungkas Dewi. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id


Halaman:

Komentar

Terpopuler