NARASIBARU.COM — Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter merupakan salah satu moda transportasi umum yang sangat digemari di Indonesia, termasuk di wilayah Jabodetabek.
Untuk memastikan kenyamanan bersama, KAI memberlakukan beberapa aturan.
Salah satunya adalah larangan untuk pengguna mendengarkan musik dengan suara keras atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya, demikian tercantum dalam situs resmi.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh penumpang, KAI Commuter menerapkan aturan yang melarang pengguna untuk berbicara dengan suara kencang, berteriak, atau mendengarkan musik dengan volume yang tinggi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gangguan yang dapat mengganggu kenyamanan bersama selama perjalanan.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap