NARASIBARU.COM — Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter merupakan salah satu moda transportasi umum yang sangat digemari di Indonesia, termasuk di wilayah Jabodetabek.
Untuk memastikan kenyamanan bersama, KAI memberlakukan beberapa aturan.
Salah satunya adalah larangan untuk pengguna mendengarkan musik dengan suara keras atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya, demikian tercantum dalam situs resmi.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh penumpang, KAI Commuter menerapkan aturan yang melarang pengguna untuk berbicara dengan suara kencang, berteriak, atau mendengarkan musik dengan volume yang tinggi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gangguan yang dapat mengganggu kenyamanan bersama selama perjalanan.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku