NARASIBARU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan hukum di sektor perbankan dengan memerintahkan pemblokiran lebih dari 85 rekening yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening terkait judi online hingga September 2023.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meminimalkan ruang gerak pelaku kegiatan ilegal melalui sistem perbankan.
OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah terkait judi online atau kejahatan lainnya.
Selain itu, OJK menekankan perlunya pengembangan sistem yang dapat melakukan profiling perilaku judi online agar dapat mendeteksi aktivitas tersebut secara dini dan memblokirnya secara mandiri.
Proses pemblokiran rekening terkait judi online melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku