OJK Perintahkan Pemblokiran Ratusan Rekening Terkait Pinjol dan Judi Online: Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Sistem Perbankan

- Selasa, 09 Januari 2024 | 22:31 WIB
OJK Perintahkan Pemblokiran Ratusan Rekening Terkait Pinjol dan Judi Online: Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Sistem Perbankan

NARASIBARU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan hukum di sektor perbankan dengan memerintahkan pemblokiran lebih dari 85 rekening yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening terkait judi online hingga September 2023.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meminimalkan ruang gerak pelaku kegiatan ilegal melalui sistem perbankan. 

OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah terkait judi online atau kejahatan lainnya.

Selain itu, OJK menekankan perlunya pengembangan sistem yang dapat melakukan profiling perilaku judi online agar dapat mendeteksi aktivitas tersebut secara dini dan memblokirnya secara mandiri. 

Proses pemblokiran rekening terkait judi online melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kominfo dan industri perbankan.


Halaman:

Komentar