NARASIBARU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan hukum di sektor perbankan dengan memerintahkan pemblokiran lebih dari 85 rekening yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening terkait judi online hingga September 2023.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meminimalkan ruang gerak pelaku kegiatan ilegal melalui sistem perbankan.
OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah terkait judi online atau kejahatan lainnya.
Selain itu, OJK menekankan perlunya pengembangan sistem yang dapat melakukan profiling perilaku judi online agar dapat mendeteksi aktivitas tersebut secara dini dan memblokirnya secara mandiri.
Proses pemblokiran rekening terkait judi online melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral