OJK Perintahkan Pemblokiran Ratusan Rekening Terkait Pinjol dan Judi Online: Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Sistem Perbankan

- Selasa, 09 Januari 2024 | 22:31 WIB
OJK Perintahkan Pemblokiran Ratusan Rekening Terkait Pinjol dan Judi Online: Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Sistem Perbankan

Pada sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 2.288 entitas ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal sepanjang tahun 2023. 

OJK juga mencatat 9.380 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan bahwa sejak 2017 hingga 2023, OJK dan Satgas PASTI telah menghentikan/diblokir sebanyak 8.149 entitas ilegal.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar