Baca Juga: Depok Siap-siap Buang Sampah 32 Ton ke Lulut Nambo, Uji Coba Tunggu DLHK Jabar
"Langkah selanjutnya, kami sarankan untuk mendatangi pihak berwenang guna menyelesaikan permasalahan dengan aman dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," beber Kompol Multazam Lisendra.
Selanjutnya, Kompol Lisendra menegaskan, bahwa menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan dan bahkan dapat masuk dalam kategori pidana perampasan.
"Jika ada petugas mata elang yang melakukan penagihan, seharusnya menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal," tandas dia.
Baca Juga: Walikota Depok Ingin Siswa SDN Pocin 1 Nyaman, Gedung Lama akan Dikaji Penggunaannya
Pernyataan ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa proses penagihan hutang akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami memberikan peringatan bahwa melakukan memepet dan memaksa di jalan raya sudah menjadi tindak pidana tersendiri," ujar Kompol Multazam Lisendra.
Pihak kepolisian akan memberikan bantuan mediasi kepada korban untuk berkomunikasi dengan pihak mata elang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral