Oleh karena itu, aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa aktivitas di dalam kabin masinis tetap terkendali dan fokus pada operasional kereta.
KCI memberikan peringatan bahwa tindakan masuk ke dalam kabin masinis tanpa izin dapat dikenai sanksi. Hal ini mencakup denda atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KAI Larang Pengguna Commuter Line Putar Musik seperti Ini di Dalam Kereta
Aturan ini sejalan dengan upaya KCI untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama seluruh penumpang.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk melindungi hak dan keamanan semua pihak yang menggunakan layanan Commuter Line.
Penting untuk diingat bahwa aturan ini bukanlah semata-mata untuk menjaga privasi masinis, tetapi lebih pada aspek keamanan dan operasional yang berkaitan dengan perjalanan kereta Commuter Line.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, penumpang dapat ikut berkontribusi dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap