NARASIBARU.COM - Debat kedua capres pada hari Minggu lalu berbuntut panjang.
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat salah satu capres lainnya dengan kata "goblok" bisa dijerat dengan pasal pidana.
Dikutip dari Republika, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, menjelaskan kata-kata yang sifatnya hinaan bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Di Pasal 280, Ayat 1, Huruf C tercantum "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain."
"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina, bisa," jelas Bagja, dikutip dari Republika, Kamis 11 Januari 2024.
Hal itu dijelaskan Bagja menjawab pertanyaan wartawan terkait ucapan Prabowo ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa 9 Januari 2024.
Bagja menjelaskan lebih lanjut sejauh ini belum ada laporan yang mempermasalahkan umpatan Prabowo tersebut.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap