Baca Juga: Siap-Siap Dibikin Ngakak, Park Bo Gum Dikonfirmasi Bermain Drakor Aksi Komedi Bersama Kim So Hyun
"DPA Dinkes belum selesai. Karena 2024 terjadi perubahan aplikasi penyatuan tiga RS ke satu jadi Dinkes. Sehingga perlu proses dan waktu. Dalam 2 hari yang lalu sudah ok, lanjut untuk proses anggaran kasnya, Insya Allah segera," katanya.
Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Dinas Kesehatan (Dinkes), melainkan adanya kesalahan pada aplikasi SIPD-nya.
"Sudah dikoordinasikan dengan BPKAD, jadi bukan semata di Dinkesnya. Kalau OPD lain BLUD dibawahnya tidak ada, sehingga aplikasi SIPDnya aman," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi Alias mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji ASN tergantung pada OPD nya masing-masing.
"Kalau di kita itu, berkas dari OPD masuk, langsung kita proses," sebutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap