NARASIBARU.COM – Pergantian tahun 2023 ke 2024 benar-benar membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah aturan yang menetapkan tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga menetapkan tentang dua tunjangan tambahan bagi PNS.
PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK ini menetapkan soal tunjangan yang diterima PNS semua golongan.
PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetakan aturan tentang pemberian uang makan dan uang makan lembur bagi PNS mulai 2024.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang