Sebagai acuan, berikut nominal uang makan dan uang makan lembur PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Aturan Turunan Kenaikan Gaji PNS Sudah Disahkan Jokowi, Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS
Uang Makan
PNS golongan I: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan II: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan III: Rp37.000/hari kerja
PNS golongan IV: Rp41.000/hari kerja
Uang Makan Lembur
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah