NARASIBARU.COM - Puncak Pager Batu merupakan salah satu destinasi wisata baru di Kota Banjar, Jawa Barat.
Tempat wisata ini menawarkan keindahan alam Kota Banjar dari ketinggian.
Puncak Pager Batu menyuguhkan panorama alam yang indah, mulai dari perbukitan hingga pegunungan.
Tempat wisata ini telah menyediakan berbagai wahana fasilitas penunjang bagi pengunjung, walaupun belum sepenuhnya tersedia karena memang masih dalam tahap pengembangan objek wisata.
Baca Juga: KPU Temukan Ribuan Lembar Surat Suara Pemilu di Depok Rusak, Ini Rinciannya
Seperti dilansir dari instagram Puncak Pager Batu, tempat wisata ini diresmikan pada Desember 2021 oleh Camat Patarum dan Kepala Desa Batulawang dan di dampingi oleh Ketua TPP Desa Batu Lawang.
Pembangunan tahap 1 ini, berupa bangunan cafe atau ruang pertemuan yang bersumber dari Dana Desa.
Dan kedepannya di harapakan, tempat wisata ini terus berkembang dan memiliki berbagai fasilitas lainnya.
Namun, untuk saat ini tempat wisata telah menyediakan beerbagai fasilitas, seperti cafe, wahana ATV, camping ground, hingga outbound.
Baca Juga: Masyarakat Cipayung Jaya Depok Pasti Menangkan Wenny Haryanto di Pemilu 2024
Dan baru-baru ini telah tersedia kolam renang, dengan pemandangan perbukitan di depannya, tentunya ini menjadi salah satu daya tarik baru wisata Puncak Pager Batu.
Selain itu, Puncak Pager Batu menyediakan berbagai spot foto instagramable yang menarik, seperti gardu pandang, ayunan, sarang burung, dan spot foto I Love U.
Harga Tiket Masuk
Buat kamu yang ingin merasakan fasilitas yang di tawarkan oleh Puncak Pagar Batu, tempat wisata ini tidak di pungut biaya tiket masuk alias gratis. Namun, kemungkinan ada biaya tambahan untuk wahana .
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Gaya Hidup Sosialita Ala Menteri Pariwisata, Diduga Minta Air Galon untuk Mandi Setiap Kunjungan ke Daerah
Profil Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Diduga Terlibat Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1