NARASIBARU.COM, JAKARTA - Menko Polhukam dan Calon Wakil Presiden, Mahfud MD, menegaskan bahwa isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah ranah partai politik dan DPR RI, bukan kewenangan Menko Polhukam.
Dalam merespons usulan dari kelompok masyarakat sipil yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden melibatkan serangkaian proses panjang di DPR dan Mahkamah Konstitusi.
"Pemakzulan presiden harus diusulkan oleh 1/3 jumlah anggota DPR RI, dilakukan sidang pleno dengan persyaratan kehadiran 2/3 anggota DPR, dan apabila disetujui, baru dibawa ke Mahkamah Konstitusi," terang Mahfud MD.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Masih Ngos-ngosan, Pilpres Satu Putaran Belum Pasti
Mahfud menyoroti bahwa proses tersebut memakan waktu yang lama dan tidak akan selesai dalam waktu singkat, terutama menjelang Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026