Nuraeni Widayatti merinci, berdasarkan data DKB tersebut, untuk RW1 (138 KIA), RW2 (15 KIA), RW3 (30 KIA), dan RW5 (78 KIA).
Lalu, untuk di RW6 (53 KIA), RW7 (100 KIA), RW8 (229 KIA), RW9 (475 KIA), RW10 (461 KIA), RW11 (113 KIA), RW12 (38 KIA), dan RW13 (162 KIA).
"Seluruhnya sudah kami serahkan melalui RW, harapannya segera diberikan kepada masyarakat untuk pemenuhan hak sipilnya," ujar Nuraeni Widayatti.
Sementara itu, Lurah Sukmajaya, Mulyadi, mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Depok yang sudah memfasilitasi program tersebut. Seluruh warganya yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun kini terpenuhi hak sipil mereka.
"Alhamdulillah, disdukcapil telah memfasilitasi warga kami yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun sehingga seluruhnya bisa memiliki KIA tanpa pengajuan dari warga," ucap Mulyadi.
Mulyadi menuturkan, inovasi yang diberikan ini sangat baik. Karena memudahkan masyarakat dalam memperoleh KIA untuk pemenuhan identitas kependudukan. Lalu, ia berpesan kepada seluruh RW untuk menyerahkan kepada orang tua pemilik KIA tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok