Kemudian menerapkan harga sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) setempat dan memastikan aksesibilitas produk bagi masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
Seperti diketahui, sesuai keputusan pemerintah bersama Pertamina menetapkan per 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG Kilogram hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat pun dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 Kilogram.
“Kami imbau kepada masyarakat sasaran yang hendak memperoleh LPG Subsidi untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP dan membeli LPG 3 Kilogram di pangkalan resmi Pertamina. Diimbau juga kepada masyarakat dengan ekonomi mampu serta usaha-usaha yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan LPG bersubsidi untuk dapat membeli LPG non nubsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kilogram atau 12 Kilogram,” imbuhnya.
Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.
“Bagi konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga termasuk jika masyarakat ingin memberikan informasi terkait ketersediaan LPG subsidi di lapangan dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina,” ucapnya.(fredy janu/kpfm)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balpos.com
Artikel Terkait
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam saat Beraksi
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK
Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla, Lippo Group: Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!