Kemudian menerapkan harga sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) setempat dan memastikan aksesibilitas produk bagi masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
Seperti diketahui, sesuai keputusan pemerintah bersama Pertamina menetapkan per 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG Kilogram hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat pun dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 Kilogram.
“Kami imbau kepada masyarakat sasaran yang hendak memperoleh LPG Subsidi untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP dan membeli LPG 3 Kilogram di pangkalan resmi Pertamina. Diimbau juga kepada masyarakat dengan ekonomi mampu serta usaha-usaha yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan LPG bersubsidi untuk dapat membeli LPG non nubsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kilogram atau 12 Kilogram,” imbuhnya.
Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.
“Bagi konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga termasuk jika masyarakat ingin memberikan informasi terkait ketersediaan LPG subsidi di lapangan dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina,” ucapnya.(fredy janu/kpfm)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balpos.com
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Kisah Setia 21 Tahun & Latar Belakang Pendidikan
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia