LombokPost--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menyoroti kegiatan reses anggota legislatif yang berstatus sebagai calon legislatif di Pileg 2024.
Kendati reses merupakan hak anggota legislatif yang mesti dilakukan dan tidak bisa dihalangi oleh waktu seperti musim kampanye, namun penting bagi yang bersangkutan untuk tidak mengambil kesempatan.
“Tentu sejak awal kami mengimbau kepada anggota legislatif yang tengah melakukan reses di tengah statusnya sebagai calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye terselubung,” kata Itratip, kemarin (15/1/23).
Baca Juga: Demokrat Tuding KPU NTB Tidak Konsisten
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku