LombokPost--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menyoroti kegiatan reses anggota legislatif yang berstatus sebagai calon legislatif di Pileg 2024.
Kendati reses merupakan hak anggota legislatif yang mesti dilakukan dan tidak bisa dihalangi oleh waktu seperti musim kampanye, namun penting bagi yang bersangkutan untuk tidak mengambil kesempatan.
“Tentu sejak awal kami mengimbau kepada anggota legislatif yang tengah melakukan reses di tengah statusnya sebagai calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye terselubung,” kata Itratip, kemarin (15/1/23).
Baca Juga: Demokrat Tuding KPU NTB Tidak Konsisten
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah