LombokPost--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menyoroti kegiatan reses anggota legislatif yang berstatus sebagai calon legislatif di Pileg 2024.
Kendati reses merupakan hak anggota legislatif yang mesti dilakukan dan tidak bisa dihalangi oleh waktu seperti musim kampanye, namun penting bagi yang bersangkutan untuk tidak mengambil kesempatan.
“Tentu sejak awal kami mengimbau kepada anggota legislatif yang tengah melakukan reses di tengah statusnya sebagai calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye terselubung,” kata Itratip, kemarin (15/1/23).
Baca Juga: Demokrat Tuding KPU NTB Tidak Konsisten
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang