Ia mengamini jika beredar kabar sejumlah anggota DPR RI yang bagi-bagi bantuan pemerintah yang dalam hal itu program resesnya di musim kampanye. Di satu sisi hal itu sangat normatif. Namun di sisi lain yang bersangkutan juga tetap harus memastikan dirinya untuk tidak melakukan kampanye di tengah reses.
“Kampanye ini jelas. Tidak mengabarkan kepada masyarakat penerima bantuan jika dirinya adalah seorang Caleg, tidak meminta warga untuk memilih, dan tidak membagikan atribut atau alat peraga kampanye,” jelas Itratip.
Sejauh ini memang tidak ada temuan juga laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota DPR RI dan DPRD Provinsi NTB. Namun justru karena itu ia menegaskan sekaligus mengingatkan agar peserta pemilu memperhatikan larangan-larangan yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu.
Selain itu, publik dan pada khususnya warga penerima bantuan diharapkan untuk aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait. Terutama caleg yang melakukan kampanye yang diselubungi reses. (tih/r2)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang