Ia mengamini jika beredar kabar sejumlah anggota DPR RI yang bagi-bagi bantuan pemerintah yang dalam hal itu program resesnya di musim kampanye. Di satu sisi hal itu sangat normatif. Namun di sisi lain yang bersangkutan juga tetap harus memastikan dirinya untuk tidak melakukan kampanye di tengah reses.
“Kampanye ini jelas. Tidak mengabarkan kepada masyarakat penerima bantuan jika dirinya adalah seorang Caleg, tidak meminta warga untuk memilih, dan tidak membagikan atribut atau alat peraga kampanye,” jelas Itratip.
Sejauh ini memang tidak ada temuan juga laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota DPR RI dan DPRD Provinsi NTB. Namun justru karena itu ia menegaskan sekaligus mengingatkan agar peserta pemilu memperhatikan larangan-larangan yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu.
Selain itu, publik dan pada khususnya warga penerima bantuan diharapkan untuk aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait. Terutama caleg yang melakukan kampanye yang diselubungi reses. (tih/r2)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral