Pajak Hiburan di Depok Naik, Ini Rinciannya

- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:31 WIB
Pajak Hiburan di Depok Naik, Ini Rinciannya

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok menaikan pajak hiburan mulai awal Januari 2024. Adapun, aturan ini diterapkan seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, besaran kenaikan pajak hiburan itu mencapai 75 persen. Namun, terdapat jenis usaha yang kenaikan pajaknya hanya 40 persen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Canvassing Day, Relawan di Depok Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengungkapkan, pembagian kenaikan pajak hiburan di wilayahnya itu menyesuaikan jenis usaha dari setiap objek penarikan pajak.

Berdasarkan nomenklaturnya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBTJ) atas jasa hiburan dibagi menjadi dua yakni poin A mandi uap, spa, dan karaoke. Sementara, poin B diskotik, klub malam, dan bar.

Kenaikan pajak hiburan di Kota Depok untuk karaoke sebesar 40 persen. Sementara, diskotik, bar, dan klub 75 persen,” kata Wahid Suryono kepada Radar Depok, Selasa (16/1).

Baca Juga: Soekapi Camp, Bisa Nongkrong Asyik sekaligus Camping Ground dengan View Gunung Salak


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler