Pajak Hiburan di Depok Naik, Ini Rinciannya

- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:31 WIB
Pajak Hiburan di Depok Naik, Ini Rinciannya

Wahid Suryono memastikan, kenaikan pajak hiburan di Kota Depok mulai berlaku sejak awal 2024. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Efektif berlaku untuk masa pajak Januari 2024,” tegas Wahid Suryono.

Lebih lanjut, jelas Wahid Suryono, Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kenaikan pajak hiburan tersebut. Adapun, aturan itu merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Gratis Enggak Bayar! Depok Open Space jadi Tempat Tongkrongan Baru yang Suasana Cozy banget, pas buat Kamu yang Ngaku Anak Milenial

Dasar aturannya, kami mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari UU HKPD,” beber Wahid Suryono.

Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini membeberkan, kenaikan pajak hiburan itu sejalan dengan target realisasi perolehan pajak dari sektor tersebut pada tahun ini.

Target realisasi pajak hiburan pada Tahun 2024 sebesar Rp 25.392.273.142,” ungkap Yuli Puspita Anggraini.

Baca Juga: Glamping yang Satu Ini Punya View Terbaik di Tengah Kebun Sayuran dan Berada di Lereng Gunung Lawu, Bisa Jadi Rekomendasi Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar