Bawaslu Depok Mau Tertibkan Spanduk Kampanye Nakal, Ini Titik yang Dilarang

- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:01 WIB
Bawaslu Depok Mau Tertibkan Spanduk Kampanye Nakal, Ini Titik yang Dilarang

NARASIBARU.COM - Badan Pengawasan Pemilahan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di sejumlah titik di Kota Depok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, penertiban ini mengacu pada Keputusan KPU No : 24/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2023 dan akan dilaksanakan minggu depan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Canvassing Day, Relawan di Depok Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye

"Penertiban APK yang dipasang pada tempat yang dilarang seperti Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda," ujar Sulistio kepada Radar Depok, Selasa (16/1).

Sulistio menjelaskan, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan ke seluruh partai politik agar menurunkan APK yang dipasang ditempat yang dilarang.

Baca Juga: Daripada Bengong Mulu, Yuk Mending Ngopi di Soekapi Cafe, Tempat Nongkrong Asyik dengan Suasana Alam


Halaman:

Komentar