Bawaslu Depok Mau Tertibkan Spanduk Kampanye Nakal, Ini Titik yang Dilarang

- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:01 WIB
Bawaslu Depok Mau Tertibkan Spanduk Kampanye Nakal, Ini Titik yang Dilarang

"Pelarangan penempelan APK, Bawaslu mengacu pada : pasal 71 ayat (1) & (2) PKPU no 15 yang telah ditervisi jadi PKPU no 20 tahun 2023," jelas Sulistio.

Sulistio mengatakan, saat ini Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dari pemilik rumah yang tidak berkenan dipasangi APK atau APK yang dipasang di pagar rumah ibadah dan sekolah.

"Nantinya penertiban ini akan melibatkan dinas terkait seperti Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan," kata Sulistio.

Baca Juga: Gawat, Stok Darah di Depok Menipis : Begini Imbauan PMI

Sulistio mengimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri untuk menurunkan APK yang tidak berkenan, guna menghindari kesalahpahaman.

"Jika sudah terpasang tanpa adanya persetujuan, masyarakat dapat melapor pada Panwascam yang ada di lingkungan setempat," ujar Sulistio. ***

Jurnalis : Atfal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler