NARASIBARU.COM - Badan Pengawasan Pemilahan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di sejumlah titik di Kota Depok.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, penertiban ini mengacu pada Keputusan KPU No : 24/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2023 dan akan dilaksanakan minggu depan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Canvassing Day, Relawan di Depok Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye
"Penertiban APK yang dipasang pada tempat yang dilarang seperti Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda," ujar Sulistio kepada Radar Depok, Selasa (16/1).
Sulistio menjelaskan, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan ke seluruh partai politik agar menurunkan APK yang dipasang ditempat yang dilarang.
Baca Juga: Daripada Bengong Mulu, Yuk Mending Ngopi di Soekapi Cafe, Tempat Nongkrong Asyik dengan Suasana Alam
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral