Diantaranya Pemeriksaan Kepatuhan kepada badan usaha, untuk segmen pekerja penerima upah hal tersebut dilakukan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Alam Rusak Gegara Alih Fungsi Lahan, Warga dan Aktivis Puncak Bogor Curhat ke Dewan
Sedangkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah, BPJS Kesehatan Cabang Bogor telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran pembayaran iuran melalui telekolekting baik melalui telepon langsung dan melalui WhatsApp.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jenal M Sambas.
"Saat ini fokus utama BPJS Kesehatan pada tahun 2024 salah satunya adalah cakupan peserta dan peningkatan keaktifan peserta," kata dia kepada awak media, Rabu 17 Januari 2024.
Dari fokus tersebut dapat digambarkan bahwa secara umum bahwa kepatuhan peserta JKN terhadap pembayaran iuran masih rendah.
Tercermin dari keaktifan peserta JKN di Kota Bogor hanya sebesar 76 persen dari 99,9 persen penduduk yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap