PONTIANAK - Polisi menetapkan Teguh Abri Yanto, pengemudi mobil dengan KB 1359 MO sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (8/1/2024).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, penyidik Satuan Lalu Lintas sudah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ade melanjutkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikemudikan Teguh Abri Yanto dengan mobil nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan Tuty Sarini disebabkan karena hilangnya keseimbangan mobil yang dikemudikan Teguh.
"Berdasarkan penyelidikan, kasus kecelakaan tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Teguh Abri Yanto sebagai tersangka," kata Ade, Selasa (16/1).
Teguh menyatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Terhadap tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit," ucap Ade.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap