PONTIANAK - Polisi menetapkan Teguh Abri Yanto, pengemudi mobil dengan KB 1359 MO sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (8/1/2024).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, penyidik Satuan Lalu Lintas sudah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ade melanjutkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikemudikan Teguh Abri Yanto dengan mobil nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan Tuty Sarini disebabkan karena hilangnya keseimbangan mobil yang dikemudikan Teguh.
"Berdasarkan penyelidikan, kasus kecelakaan tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Teguh Abri Yanto sebagai tersangka," kata Ade, Selasa (16/1).
Teguh menyatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Terhadap tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit," ucap Ade.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku