Polisi Tetapkan Teguh Abri Yanto Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Arteri Supadio

- Rabu, 17 Januari 2024 | 18:31 WIB
Polisi Tetapkan Teguh Abri Yanto Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Arteri Supadio

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Arteri Supadio, antara mobil dengan nomor polisi KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abri Yanto dengan mobil nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan Tuty Sarini.

Baca Juga: Undur Jadwal, Prabowo Sabtu ke Kalbar, Airlangga Kamis Hari Ini, Bertemu Kader

Dari rekaman kamera pengintai yang terpasang pada kendaraan mobil lain, terlihat jelas saat itu mobil yang dikemudikan Tuty Sarini (mendiang) berada di lajur sebelah kanan Jalan Arteri Supadio. Bergerak dari arah Pontianak menuju Bandara Supadio. 

Sementara di belakang mobil korban terdapat mobil warna hitam dengan yang dikemudikan Teguh Abri Yanto berada di lajur kiri jalan bergerak dengan arah yang sama. 

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan Teguh Abri Yanto hilang keseimbangan. Mobil bergerak masuk ke kanan jalan lalu menabrak mobil di depannya yang dikemudikan Tuty Sarini. 

Akibat ditabrak mobil dari belakang, mobil yang dikemudikan korban, Tuty Sarini langsung hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan dan sebatang pohon.

Sementara mobil yang dikemudikan Teguh, terguling ke kiri jalan usai menabrak kendaraan di depannya. 

Korban Tuty Sarini saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com


Halaman:

Komentar