Harisson juga meminta KSOP Pontianak untuk tegas dan berani dalam mengambil tindakan serta langkah yang diperlukan.
“Kalau ada intervensi dari siapapun, laporkan ke saya,” tandas Harisson.
Baca Juga: Tahun Ini Perbaikan Drainase Pasar Tradisional di Pontianak
Seperti diketahui sebelumnya, kapal MV. Intan 51 melakukan bongkar muat ternak babi potong asal Provinsi Bali, sebanyak 844 ekor, di Dermaga Satria, Jalan Adiscipto, KM.08, Parit Baru, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga tak mengantongi izin terminal khusus (Tersus) ternak babi.
Aktivitas bongkar muat ternak babi potong tersebut juga tidak diketahui oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kepala Bidang Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena memastikan akan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (16/1).
KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi