NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan adanya perubahan pada dua Rancangan Perbawaslu, yaitu Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Perubahan tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan latar belakang pembentukan rancangan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 yang berkaitan dengan optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Baca Juga: Bawaslu Bereaksi: Umpatan Prabowo Bisa Langgar Pidana Pemilu Hukumannya 2 Tahun Penjara
"Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bagja.
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat