Bawaslu Lakukan Perubahan pada Rancangan Perbawaslu Terkait Pengawasan Pemilu di Luar Negeri

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:01 WIB
Bawaslu Lakukan Perubahan pada Rancangan Perbawaslu Terkait Pengawasan Pemilu di Luar Negeri

"Ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hirarki kepada Bawaslu," imbuhnya.

Perubahan tersebut juga melibatkan pengawasan melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Baca Juga: Kapolres Lampung Timur dan Bawaslu Awasi Logistik Pemilu 2024: Langkah Proaktif untuk Keberhasilan Demokrasi

Rahmat Bagja tidak menyebutkan detail perubahan yang dilakukan pada rancangan Perbawaslu, namun, disampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah Bawaslu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

RDP ini menjadi wadah dialog antara Bawaslu dengan lembaga-lembaga terkait, guna memastikan perubahan yang diusulkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.(*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar