"Ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hirarki kepada Bawaslu," imbuhnya.
Perubahan tersebut juga melibatkan pengawasan melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Rahmat Bagja tidak menyebutkan detail perubahan yang dilakukan pada rancangan Perbawaslu, namun, disampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah Bawaslu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
RDP ini menjadi wadah dialog antara Bawaslu dengan lembaga-lembaga terkait, guna memastikan perubahan yang diusulkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons