Tugas:
- Bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk merancang pengelolaan Sumber Daya Alam desa secara lestari dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ironi! Sampah Berterbangan, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan
- Memfasilitasi inisiasi kebijakan di tingkat desa, memonitor pelaksanaan Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD), dan mengembangkan usaha-usaha lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kualifikasi:
1. Pendidikan S1 dalam bidang ilmu sosial, kehutanan, pertanian, atau yang relevan dengan pembangunan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan kehidupan berkelanjutan.
2. Pengalaman minimal 2 tahun dalam program pengembangan masyarakat, mampu melakukan pendampingan, pengorganisasian, dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap