Tugas:
- Bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk merancang pengelolaan Sumber Daya Alam desa secara lestari dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ironi! Sampah Berterbangan, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan
- Memfasilitasi inisiasi kebijakan di tingkat desa, memonitor pelaksanaan Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD), dan mengembangkan usaha-usaha lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kualifikasi:
1. Pendidikan S1 dalam bidang ilmu sosial, kehutanan, pertanian, atau yang relevan dengan pembangunan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan kehidupan berkelanjutan.
2. Pengalaman minimal 2 tahun dalam program pengembangan masyarakat, mampu melakukan pendampingan, pengorganisasian, dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku