HALLO JAKARTA - SIDANG Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian. Kuasa hukum bakal beberkan 35 bukti surat data kependudukan Mohammed Alias Harun adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Dasep Rahman Penasehat Hukum Mohammed mengatakan sidang Praperadilan sebagaimana teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Selasa-red) memasuki tahap pembuktian surat pemohon dan termohon.
"Kami Penasehat Hukum pemohon akan mengajukan 35 bukti surat yang berhubungan dengan riwayat data kependudukan klien kami sebagai Warga Negara Indonesia," kata Dasep Rahman terkait persiapannya menghadapi sidang Praperadilan.
Baca Juga: Selisih Tinggal Sedikit, Timnas Bocorkan Hasil Survei Internal, AMIN Sudah 32% Pragib 38%
Dasep Rahman menjelaskan, bahwa Mohammed Alias Harun disangkakan telah melakukan pelanggaran administratif imigrasi berupa dugaan atau sebagai warga negara Yaman.
"Kami akan beberkan bukti bahwa orang tua kandung Mohammed Alias Harun adalah asli Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan KTP, KK, Paspor yang terbit tahun 1975, ijazah tsanawiah, dan keterangan tidak terlibat G30S/PKI tahun 1975, surat kelakuan baik tahun 1975, serta Akta Nikah yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1975 dan banyak lagi bukti lainnya," ungkap Dasep.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang