Sidang Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Bakal Beberkan 35 Bukti

- Selasa, 23 Januari 2024 | 21:31 WIB
Sidang Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Bakal Beberkan 35 Bukti

Lebih lanjut, Dasep menyebutkan benang merah permasalahan ini adalah keluarnya Surat Pernyataan Kedubes Yaman terkait dengan pernyataan yang menyatakan bahwa Mohammed Alias Harun adalah warga negara Yaman. Sementara, orang tua kandung dari Mohammed adalah Harun Basalamah, WNI sejak tahun 1975 yang berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada tahun 2017. Dan untuk kepentingan pekerjaan orang tua kandung memegang Paspor Yaman.

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2024: Hari Pertama Terjadi Perang Saudara pada Sektor Ganda Putri

"Mohammed Alias Harun lahir pada tahun 1990 di Jedah, Saudi Arabia, bisa ditarik kesimpulan orang tua kandung Mohammed dari tahun 1975 sampai dengan tahun 2017 merupakan Warga Negara Indonesia dan pemegang Paspor Indonesia, maka anak yang dilahirkan antara tahun tersebut sah Warga Negara Indonesia," tegas Dasep.

Dasep Rahman berharap dalam sidang praperadilan ini bisa mengungkapkan kebenaran materiil yang sebenarnya. Sebagaimana hukum yang adil adalah landasan panglima konstitusi negara kita. Bukan menjadi alat kekuasaan bagi segelintir golongan.

Untuk diketahui Mohammed Alias Harun sudah ditahan di ruangan Detensi Ditjen Imigrasi selama 2 tahun lebih tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2024: Tiga Wakil Indonesia Harus Ikuti Babak Kualifikasi, Sama Seperti Kento Momota

"Tentu kami berharap dalam sidang praperadilan ini semuanya menjadi terang seterang cahaya. Kami juga yakin bahwa hukum selalu tegak dan tidak tunduk pada kekuasaan," tutup Dasep.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.hallo.id


Halaman:

Komentar