Baca Juga: Erick Thohir: Dukungan Strategisnya ke Prabowo-Gibran, Kunci Sukses Pilpres 2024
Ia menegaskan, aturan netralitas TNI-Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Kabid Propam Polda Kalbar menekankan bahwa apabila terdapat anggota yang melanggar aturan netralitas ini, tindakan tegas akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh integritas dan netralitas, mengamankan jalannya Pemilu demi terciptanya suasana yang aman dan damai di wilayah Kapuas.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap