NARASIBARU.COM, KEMAYORAN - Dalam menyongsong Pemilu 2024, peran Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara (PTPS) sangat vital.
Mereka memiliki tugas yang dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Pusat Pemungutan Suara (PPS).
Tugas PTPS Pemilu 2024:
1. Masa Persiapan Pemungutan:
PTPS memulai tugasnya dengan fase persiapan pemungutan suara, memastikan segala perlengkapan dan prosedur pemungutan berjalan lancar.
Baca Juga: Sosialisasi Bawaslu Kepulauan Seribu Tingkatkan Kesiapan Pemilu 2024
2. Masa Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Selama masa pelaksanaan pemungutan suara, PTPS bertugas mengawasi dan memastikan proses berjalan dengan baik, serta memberikan bantuan jika diperlukan.
3. Persiapan Penghitungan Suara:
Setelah pemungutan selesai, PTPS terlibat dalam persiapan penghitungan suara, memastikan keberlanjutan proses secara teratur.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut: Pasutri Tewas Tertabrak Truk Fuso di Kembangan Jakarta Barat
4. Pelaksanaan Penghitungan Suara:
Pada tahap ini, PTPS turut serta dalam proses penghitungan suara untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku