NARASIBARU.COM, KEMAYORAN - Dalam menyongsong Pemilu 2024, peran Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara (PTPS) sangat vital.
Mereka memiliki tugas yang dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Pusat Pemungutan Suara (PPS).
Tugas PTPS Pemilu 2024:
1. Masa Persiapan Pemungutan:
PTPS memulai tugasnya dengan fase persiapan pemungutan suara, memastikan segala perlengkapan dan prosedur pemungutan berjalan lancar.
Baca Juga: Sosialisasi Bawaslu Kepulauan Seribu Tingkatkan Kesiapan Pemilu 2024
2. Masa Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Selama masa pelaksanaan pemungutan suara, PTPS bertugas mengawasi dan memastikan proses berjalan dengan baik, serta memberikan bantuan jika diperlukan.
3. Persiapan Penghitungan Suara:
Setelah pemungutan selesai, PTPS terlibat dalam persiapan penghitungan suara, memastikan keberlanjutan proses secara teratur.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut: Pasutri Tewas Tertabrak Truk Fuso di Kembangan Jakarta Barat
4. Pelaksanaan Penghitungan Suara:
Pada tahap ini, PTPS turut serta dalam proses penghitungan suara untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil.
5. Pergerakan Hasil Penghitungan Suara dari TPS ke PPS:
PTPS bertanggung jawab atas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, memastikan transparansi dan keamanan dalam proses ini.
Baca Juga: Habiburokhman: Presiden Berhak Dukung Capres Mana Pun, Sesuai Aturan Hukum
Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024:
1. Keberatan dan Pelaporan:
PTPS berhak menyampaikan keberatan jika terdapat dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
2. Penerimaan Berita Acara:
PTPS menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
3. Pelaksanaan Wewenang Lain:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PTPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan.
4. Laporan Hasil Pengawasan:
PTPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin
Kemewahan Perhiasan yang Dikenakan Istri dan Mantu Jokowi Dibongkar, Capai Miliaran Rupiah!
Kepala SMA Santo Yosef Solo Tegaskan Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana