NARASIBARU.COM, KEMAYORAN - Dalam menyongsong Pemilu 2024, peran Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara (PTPS) sangat vital.
Mereka memiliki tugas yang dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Pusat Pemungutan Suara (PPS).
Tugas PTPS Pemilu 2024:
1. Masa Persiapan Pemungutan:
PTPS memulai tugasnya dengan fase persiapan pemungutan suara, memastikan segala perlengkapan dan prosedur pemungutan berjalan lancar.
Baca Juga: Sosialisasi Bawaslu Kepulauan Seribu Tingkatkan Kesiapan Pemilu 2024
2. Masa Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Selama masa pelaksanaan pemungutan suara, PTPS bertugas mengawasi dan memastikan proses berjalan dengan baik, serta memberikan bantuan jika diperlukan.
3. Persiapan Penghitungan Suara:
Setelah pemungutan selesai, PTPS terlibat dalam persiapan penghitungan suara, memastikan keberlanjutan proses secara teratur.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut: Pasutri Tewas Tertabrak Truk Fuso di Kembangan Jakarta Barat
4. Pelaksanaan Penghitungan Suara:
Pada tahap ini, PTPS turut serta dalam proses penghitungan suara untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil.
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi