LombokPost-Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), berinisial M yang menjadi tersangka kasus tindak pindana pemilu (Tipilu) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Barat telah melakukan penyerahan tersangka M ke jaksa penuntut umum, Rabu (24/1),” kata Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Junaedi.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Lobar menetapkan M sebagai tersangka Tipilu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan dari Bawaslu Lobar.
Baca Juga: Kodim Lombok Tengah Rehab Rumah Korban Puting Beliung
Sentra Gakkumdu Lobar menjerat tersangka M dengan Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam pasal ini disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau dengan sengaja melakukan tindakan dan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap