LombokPost-Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), berinisial M yang menjadi tersangka kasus tindak pindana pemilu (Tipilu) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Barat telah melakukan penyerahan tersangka M ke jaksa penuntut umum, Rabu (24/1),” kata Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Junaedi.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Lobar menetapkan M sebagai tersangka Tipilu setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan dari Bawaslu Lobar.
Baca Juga: Kodim Lombok Tengah Rehab Rumah Korban Puting Beliung
Sentra Gakkumdu Lobar menjerat tersangka M dengan Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam pasal ini disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau dengan sengaja melakukan tindakan dan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku